" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " jadi makmum orang yang munafik "

" isi " : " assalamu ' alaikum ustadz , " , " apakah kita boleh sholat imam dengan yang munafik pak ustadz ? "

" jawaban1 " : " wed 29 march 2006 01 : 58  " , "  5 . 154 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum ustadz , " , " apakah kita boleh sholat imam dengan yang munafik pak ustadz ? " , " n " , " adapun bila kait dengan munafik orang imam , para ulama umum buat batas sederhana . yaitu bila orang anggap sah ketika kerja shalat sendiri , maka orang lain yang shalat jadi makmum di belakang pun sah juga . " , " hal ini pernah jadi di masa shahabat . riwayat bahwa ibnu umar ra . pernah shalat dan jadi makmum di belakang al - hajjah . padahal sejarah cerita bahwa al - hajjah ini bagai orang yang punya catat serius . " , " imam muslim riwayat bahwa abu sa ' id al - khudhri pernah juga shalat dan jadi makmum di belakang marwan , yaitu pada saat shalat ' ied . ibnu mas ' ud ra pernah jadi makmum di belakang al - walid bin uqbah bin abi mu ' ith . pada orang ini pernah minum khamar lalu imam shalat shubuh empat rakaat . sehingga khaifah utsman bin al - ' affan " , " hukum dengan cambuk lantar hal itu . " , " para shahabat rasulullah yang mulia pernah shalat makmum kepada ibnu abi ' ubaid , padahal dia adalah orang sangka yang mulhid dan kabar ajak kepada sesat . " , " jadi cara fiqih , shalat jadi makmum di belakang orang yang sah shalatnya , adalah boleh dan sah juga hukum . namun kalau bicara tentang pilih mana yang baik laku , tentu saja lebih tidak makmum kepada orang yang fasik atau munafik . " , " para ulama tidak larang tetapi hanya makruh saja . arti , kalau cara hukum , shalat itu tetap sah . tetapi kalau bicara masalah fadhilah ( utama ) , maka baik yang jadi imam adalah orang yang lebih baik lagi . " 
